Selanjutnya, kedua paket calon mengundurkan dengan alasan rapat tersebut tidak sah karena tidak dihadiri pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta. Namun hal itu langsung dibantah Pemimpin Sidang Muhammad Mada, bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa rapat tidak sah kalau tidak dihadiri pejabat DPRKP.
Muhammad Mada menjelaskan, sesuai Pasal 29, ayat (1), Pergub DKI Jakarta disebut, ”Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau.
Share Article :