Misteri Lapangan Badminton, Kedatangan SYL, Penyerahan Uang, dan Valas FB Akhirnya … Pun Terungkap ….

Sebagaimana Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi (unus testis nulls testis, red).

Dan dalam Pasal 184 KUHAP keterangan saksi diposisikan sebagai Pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi maka sesungguhnya tidak cukup bukti maka penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga :  DKPP RI Terima 233 Pengaduan Pemilu 2024, 90 Perkara Siap Disidangkan

Sementara salah satu barang bukti yang juga dipakai dalam penetapan FB sebagai tersangka adalah Resi Penukaran Valuta Asing.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *