Lantaran tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang. Tidak ada bukti FB pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun, ujarnya.
Dalam jawaban Termohon Polda Metro Jaya bahwa uang diserahkan oleh Panji ajudan SYL kepada ajudan FB yang bernama Kevin, serta tidak didukung dengan alat dan barang bukti, serta tidak mungkin tidak akan terbukti, karena pada Rabu, 2 Maret 2022 Kevin Tidak Dinas karena sedang terkena Covid.
Share Article :