Wakil Walikota Tangerang pun menyampaikan bahwa Kota Tangerang secara kooperatif mendirikan TKDV, karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 mengamanatkan agar setiap daerah mendirikan tim tersebut. Pengukuhan TKDV Kota Tangerang yang beranggotakan Pemerintah Kota Tangerang, KADIN Kota Tangerang, dan beberapa Stakeholder lainnya merupakan salah satu bentuk dan komitmen dalam implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tersebut.
“Diharapkan dengan terbentuknya TKDV Kota Tangerang ini dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan tenaga kerja kompeten yang dapat bersaing di dunia usaha serta mampu berwirausaha yang mana hal ini dapat diwujudkan melalui Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi”, jelas Deputi Warsito di akhir sambutannya.