Sistem Bernegara Indonesia Berubah Total Tinggalkan Pancasila Sebagai Identitas

“Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah pun seolah tidak berarti, ” ujar LaNyalla.

Sebab DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia.

Jadi, kekacauan tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada 1999 hingga 2002 silam. Rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kedaulatan rakyat sudah diberikan menjadi kedaulatan Partai Politik di DPR RI, dan kedaulatan Presiden melalui Pilpres Langsung.

“Inilah yang saya katakan, bahwa Pilpres Langsung sejatinya tidak cocok untuk bangsa Indonesia. Karena memang bukan nilai-nilai asli dari bangsa dan negara yang super majemuk ini,” tegas LaNyalla.

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *