Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Karena gugatan Yoshi Surya Wisasono didasarkan atas buktu-bukti yang autentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, dirinya melalui kuasa hukumnya, Reffendi Purwanto SH, MH dan Arie C.Siswawira Dirgantara SH dari Reffendi and Partners, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Wit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya.

Baca Juga :  Bawa Nama Jokowi dan Iriana, Sidang Penipuan dan Pernikahan Palsu Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo, Para Saksi Beratkan Terdakwa

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *