Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Bagi Yoshi Surya Wisasono, dengan adanya pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 tersebut, maka dirinya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar memerintahkan Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada dirinya dalam keadaan kosong dan bersih dari hak-hak yang melekat setelah putusan ini dapat dilaksanakan.

Memohon pula kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar memerintahkan Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati yang menguasai Serifikat Hak Milk Nomor 107/Kelurahan Tawangsari, atas nama Marlisa Farida Yusuf, untuk menyerahkannya kepada Cucu Ahli Waris yang Sah dari alm. Mohammad Yusuf bin R. Surjowidjojo dan almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers yang berhak atas obyek sengketa dalam perkara a quo ini.

Dan menyatakan menurut hukum Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Jul 2018 yang dibuat di hadapan Notars/PPAT INDRADJAJA. S.H., M H.. M.Kn adalah Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat.

Serta menyatakan Sertifikat Kedua berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama Marlusa Farida Yusuf.  Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal O9 Maret 2022, seluas 100 m2 adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum.

Baca Juga :  Plt.Wali Kota Bekasi Launching Rumah Keadilan Restoratif

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *