Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Sehingga Yoshi Surya Wisasono menegaskan bahwa Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Indradjaja SH, MH, M.Kn mengandung Cacat Hukum. Lantaran di dalam Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 menerangkan Marlisa Farida Yusuf ingin mengatur harta peninggalannya dengan surat wasiat tanpa dihadiri oleh saksi-saksi.

Terkait pengakuan Marlisa Farida Yusuf di hadapan Notaris PPAT Indradjaja SH, MH, MKn, yang menerangkan selama perkawinan dengan Mohammad Yusuf tidak memiliki anak dan Mohammad Yusuf ketika menikah dengan Marlisa Farida Yusuf membawa satu orang anak perempuan bernama Rosa Sofiatini, itu hanya berdasarkan keterangan Marlisa Farida Yusuf yang sudah berusia 94 tahun, tanpa didukung persyaratan surat-surat bukti yang terkait keterangan lainnya.

Bahwa Akta Wasiat No, 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Indradjaja SH,MH, MKn telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga dengan adanya Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 tersebut telah merugikan hak Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang SAH alm.Mohammad Yusuf bin R.Surjowidjojo dan almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers atas obyek sengketa dalam perkara a quo.

Oeh karenanya, Yoshi Surya Wisasono mengajukan gugatan Pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  H.Sudirman Anggota DPDRI Dapil Aceh Advokasi dan Bantu Pemulangan 2 Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *