Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Oleh karenanya, Yoshi Surya Wisasono dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B 409 X/2023 SPKT Polrestabes Semarang /Polda Jawa Tengah tertanggal 04 Oktober 2023 dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP oleh Blasius Fabianus Nico Waluyohad yang mengaku membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama almh.Marlisa Farida Yusuf, Gambar Situasi No. 12119 1996 Tanggal 25 November 1996, seluas 100 M2.

Dan Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati bukanlah sebagai pemegang hak Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari dan telah menguasai obyek sengketa tanpa seizin dan melawan hukum dengan cara telah menyewakan / mengontrakkan rumah tersebut kepada orang lain dengan mengaku Blasius Fabianus Nico Waluyohadi telah menerima hibah wasiat berupa obyek sengketa dari Almh.Marlisa Farida Yusuf berdasarkan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Indradjaja SH, MH, MKn.

Disamping melaporkan Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Indradjaja, SH, MH, MKn menerangkan bahwa Marlisa Farida Yusuf telah menghibah wasiatkan obyek sengketa kepada Blasius Fabianus Nico Waluyohadi sebagai Penerima Hibah Wasiat dan mengangkat Llilies Juniati sebagai Pelaksana Wasiat.

Baca Juga :  Diklaim Malaysia, Ketua DPD RI Tegaskan Reog Ponorogo Kesenian Khas Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *