“Dan bahwa putusan tersebut sudah final dan mengikat, tidak bisa dianulir, tidak berlaku surut. Jadi tidak bisa lagi untuk diajukan upaya hukum lainnya karena sudah ada putusan. Lain halnya, kalau belum ada putusan. Dan mungkin bisa untuk diupayakan di masa yang akan datang mengenai batas usia Calon Wakil Presiden tersebut,” ungkap Darius Situmorang, SH, MH.
Putusan MK tersebut, sudah merupakan kewenangan dari Hakim Ketua Makamah Konstitusi berserta para anggotanya yang telah memutuskan Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023, tegasnya.
Share Article :