“Satu orang pelaku selalu nyamar jadi anggota polisi. Dia gunakan baju kaos polisi,”ungkapnya.
Sejauh ini baru satu orang korban yang mengaku di kantor polisi. Akan tetapi, Kapolres Vivick menandaskan, dari mulut para pelaku sendiri, korbannya sudah lebih dari satu orang.
Ketiga pelaku terancam penjara 15 tahun dengan tuduhan pidana persetubuhan anak dan ancaman dengan senjata tajam.
“Untuk masyarakat Lembata, siapa yang merasa pernah menjadi korban, lapor ke sini. Kita sudah tangkap tiga orang ini,” pesan Kapolres Lembata AKBP Josephien Vivick Tjangkung.
Share Article :