LaNyalla : Indonesia Makin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik, Termasuk Hakim Konstitusi

“Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi.

Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga :  “114 Tahun Kebangkitan Nasional, Bangkit Indonesia” Dari Belenggu Polarisasi Politik Identitas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *