TNI Tentara Rakyat, Tentara Profesional, Tentara Yang Dicintai Rakyat

Undang-Undang No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain dalam Pasal 10 dan 11 diatur tentang peran, tugas, kedudukan dan pengerahan TNI, dan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI yang lebih luas mewadahi tatanan yang telah ada sebelumnya dan beberapa ketentuan lain. Di antara ketetapan penting dalam Undang- Undang ini ialah penegasan bahwa semua pelaksanaan Tugas Pokok TNI sesuai Pasal 7 ayat 1 dan 2, dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7, ayat 3).

Baca Juga :  Baznas DKI Anugerahi JNE Perusahaan Terkolaborasi Muzakki Istimewa Award 2022

Dewasa ini tingkat kepercayaan  masyarakat Indoenesia kepada TNI terus meningkat, walaupun dengan keanekaragaman masyarakat Indonesia, memang tidak mudah untuk memperoleh jawaban yang merepresentasikan pendapat seluruh masyarakat. Namun berdasarkan indek  kepercayan masyarakat, kita bisa punya satu argumen bahwa ini adalah nyata, bahwa TNI dicintai  dan dipercaya oleh rakyat Indonesia, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur upacara (Irup) dalam acara HUT TNI yang ke 78.

Saya mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-78 kepada Tentara Nasional Indonesia di manapun saudara-saudara bertugas, dan terima kasih atas dedikasi, atas keberanian, profesionalisme dan pengabdian seluruh anggota TNI yang menjadi benteng terdepan pertahanan negara yang menjadi kekuatan pelindung rakyat, yang menjadi perisai penjaga NKRI, perisai penjaga Pancasila, perisai penjaga Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya senang kepercayaan masyarakat terhadap TNI terus terjaga dan selalu menempati urutan teratas berdasarkan hasil survei per September 2023 dengen angka kepercayaan 83% sampai 90%,”ungkap Presiden.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *