Naikan Bea Masuk Produk Impor Tertentu Yang Ancam Produk Buatan Dalam Negeri

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif sebesar 15-30%. Sementara tarif PPN-nya sebesar 11% dan PPh sebesar 7,5-10%, jelas Sultan.

Oleh karena itu, kami mengusulkan agar tarif impor produk tekstil dan produk lainnya yang bisa diproduksi oleh UMKM lokal dinaikkan hingga ke 70-100%. Di samping itu, pemerintah harus melakukan pemetaan jenis dan jumlah produk impor yang boleh dijual di dalam negeri.

“Pemerintah perlu meninjau kembali isi kerjasama perdagangan dengan beberapa negara dengan skema kerjasama ekonomi komprehensif atau CEPA. Terutama dengan negara yang menyebabkan neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit seperti China”, jelasnya.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa Salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini ialah besarnya defisit neraca perdagangan Indonesia terhadap China. BPS mencatat defisit perdagangan Indonesia dengan China pada Juli 2023 mencapai 621 juta dollar AS. Angka itu melonjak cukup tajam dari bulan sebelumnya yang hanya 269,5 dolar AS.

Baca Juga :  Metropolitan Mall Bekasi Rayakan Ramadan Penuh Bintang dan Diskon

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *