Uritanet, Jakarta –
Meminta Kemendagri mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tentang empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Kemendagri di ruang rapat Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (18/9).
“Ini aspirasi daerah, terkait 4 pulau di Aceh Singkil yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjan ditetapkan Kepmendagri menjadi milik Sumatera Utara. Di Aceh mulai bereaksi atas hal ini dan ini bisa memicu gesekan dan konflik baru lagi kedepannya”, kata Haji Uma.
Secara historis pulau itu sejak 17 Juni 1965 telah menjadi milik Aceh dan ditempati oleh masyarakat. Bahkan ada pemilik yang kini masih hidup dan sekarang tinggal di daerah Bakongan, Aceh Selatan.