Parbulk telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Associationf”LMAA”) dan kepada HITS melalui High Court of England (“Pengadilan Tinggi Inggris”). Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage maupun HITS tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.
Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87.
Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.
Share Article :