Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Saksi Ahli Ingatkan Jangan Putusan Salah Pengadilan Akibatkan Masa Depan Investasi di Indonesia Terganggu

Sebelumnya pada 5 Desember 2007 Direksi dan Dewan Komisaris HITS telah menandatangani keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat Direksi dan pengganti rapat Dewan Komisaris yang menyetujui dibuatnya Surat Penanggungan Perusahaan yang dilegalisasi oleh Muslim, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Karawang dengan No. 69/LEG/N/XII/2007 (“Surat Pernyataan Penanggungan”).

Surat Pernyataan Penanggungan ini menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage, Dengan adanya Surat Pernyataan Penanggungan ini maka HITS memiliki hubungan hukum langsung dengan Parbulk, dan menjadikan HITS sebagai pihak penanggung yang memberikan penanggungan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali atas seluruh kewajiban Heritage sebagai bagian dari anak usaha HITS.

Keberadaan Surat Pernyataan Penanggungan ini telah sesuai dengan yang disyaratkan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4).

Selanjutnya Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam mulai periode sewa 16 April 2009 sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.

Baca Juga :  Panglima TNI: Kerja Sama Intelijen Militer Dengan Negara-negara Tetangga Untuk Amankan Puncak KTT G20

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *