Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Saksi Ahli Ingatkan Jangan Putusan Salah Pengadilan Akibatkan Masa Depan Investasi di Indonesia Terganggu

Asep pun melanjutkan bahwa, “Perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.”

Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujar Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H.

Latar Belakang Gugatan
Gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal – BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007 (“Perjanjian Sewa Kapal”), dimana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan kapal Mahakam kepada Heritage.

Baca Juga :  Penerbitan Surat Ijin Ekspor CPO Oknum Pejabat Kemendag, Bukti Kerakusan Oligarki Penguasa Sawit

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *