Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Saksi Ahli Ingatkan Jangan Putusan Salah Pengadilan Akibatkan Masa Depan Investasi di Indonesia Terganggu

Mantan Hakim Agung ini menambahkan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata.

Sementara saksi ahli kedua, James Purba S.H., M.H, selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 MHerzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.

Baca Juga :  Menanti Jurus Pamungkas SBY

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *