Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangan mereka terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.
Dimana dalam keterangannya, M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,
mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.
Share Article :