“Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.
Diharapkan KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan. Dan KPK, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.
)**Tjoek
Share Article :