Ketua DPD RI : Cak Imin Diperiksa KPK Justru Biar Terang Benderang

Dan sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Buka Rakornas Pujakesuma 2024 di Jakarta, Dihadiri 7.000 Peserta

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *