Uritanet, Jakarta –
Melalui Surat Pemberitahuan Nomor : 04/FP/SP/VII/2023 tertanggal 7 Juli 2023 yang ditujukan kepada Seluruh Pelanggan/ Konsumen Yang Memperdagangkan atau Yang Memperjual belikan Produk Barang, Bahan Kue yang Menggunakan Merek Wilton Lukisan bahwa Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicholash Siah Tidak Pernah Mengganti Mengubah Merek WILTON dengan Merek Lain.
Hal tersebut sekaligus menolak terkait adanya Desas Desus dan Informasi Yang Tidak Benar yang Menyatakan Merek WILTON di Ubah dengan Merek lain. Karena hal tersebut adalah TIDAK BENAR.
Dan untuk Kepastian Hukumnya, Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicholash Siah melampirkan Surat Pernyataan TIDAK PERNAH MENGGANTI DAN MENGUBAH MEREK WIlTON dengan MEREK LAIN.
Adapun Surat Pernyataan tersebut berbunyi ;
SURAT PERNYATAAN
Dengan hormat,
Saya Kevin Jovian Siah Sofian & Richard Nicolash Siah Yang merupakan anak kandung dari Alm. Siah Sofian dan Ibu Sri Wahyuningsih.
Ingin menyatakan bahwa kami anak kandung dari Alm. Siah Sofian, Bapak Kami merupakan pemegang merek WILTON dengan nomor IDMO00788698, IDMO00000826, dan IDMO00563555, berdasarkan pencatatan lembaga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kami tidak pernah dan tidak akan mengubah merek Wilton dengan merek lain ataupun mengubah kemasan, kemasan yang saat ini terafiliasi dengan kami adalah kemasan, sebagai berikut :
(Tampilan Atas, red)
(Tampilan Keseluruhan, red)
Alasan kami tidak akan mengubah merek Wilton adalah Demi Penghormatan kami terhadap alm.ayah kami Siah Sofian yang sudah bekerja selama puluhan tahun dalam memproduksi dan memasarkan merek Wilton.
)***Tjoek/ Foto ist