“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia”.
Sebagai catatan, Parbulk adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Kerajaan Norwegia. Parbulk didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka di Norwegia, yaitu WilhelImsen Holdings (www.wilhelmsen.com), Grup Blystad (https://blystad.no) dan Pareto Invesment Bank (www.pareto.no/en/pareto).
Share Article :