Humpuss Intermoda Transportasi Dinyatakan Majelis Arbitrase Internasional Wanprestasi, Parbulk II AS Alami Kerugian USD48.183.659,87

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” tambah Due.

Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH. mengatakan putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh itu kekuatannya sempuma, formal, material, dan mengikat.

Baca Juga :  Menteri AHY Tegaskan Adanya Laporan Soal Permasalahan Tanah dan Mafia Tanah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *