Dandim 0913/PPU : Sosialisasikan UU dan Peraturan Larang Buka Lahan Dengan Membakar

Uritanet, PPU –

Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Arffan Affandi perintahkan satuan jajarannya sampai tingkat Babinsa untuk Sosialisasikan peraturan Undang-Undang dan aturan yang mengatur untuk memperbolehkan dan melarang pembukaan hutan/lahan dengan cara membakar (02/08).

Sesuai dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang- undang yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi,“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Pasal 108 berisi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. Dan,UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Baca Juga :  KASAD Beri Penghargaan Kepada Tim Penangkap Pelaku Pembunuhan Babinsa di Papua

”Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”

Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) bahwa,” Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Baca Juga :  ILSA Visit 2023 Mahasiswa Unair Surabaya – Dr. Togar Situmorang Bahas Alternative Dispute Resolution

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Arffan Affandi memerintahkan para Babinsa agar segera mensosialisasikan UU tersebut kepada warga di wilayah binaan masing-masing, dengan harapan masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang aturan membakar lahan sehingga nantinya warga tidak terjerat oleh hukum dan bisa menyusahkan dirinya sendiri serta membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Sekaligus menyikapi Karhutla yang terjadi dalam beberapa hari belakangan ini di Wilayah Kabupaten PPU.

)** Git/Pendim 0913/PPU

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *