Uritanet, Jakarta, –
Kuasa Hukum Guruh Sukarnoputra, Simeon Petrus SH menegaskan bahwa Eksekusi Rumah di jalan Sriwijaya 3 No. 1 yang didiami putra bungsu Presiden Sukarno, Guruh Sukarnoputra ‘Tidak Sesuai Amar Putusan’ Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna SH, MHum serta Anggota Majelis Hakim H.Baktar D.Nasution SH, MH dan Zuhairi SH, MH, Panitera Zul Rizal SH, MH, Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tertanggal 2 Maret 2016.
Ada dua hal pokok yang sebenarnya yang tidak boleh dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Simeon Petrus SH, meskipun sudah ada penetapan, yaitu ;
Pertama; Bahwa perkara perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi dan berita acara eksekusi tersebut, sementara itu masih diajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dan Kedua; Bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra sudah diajukan ‘Surat Keberatan’ ke Mahkamah Agung RI tertanggal 30 Mei 2023 Nomor 0064/SPP-LF/PDT/KP/V/2023.
Bahkan kemudian pada tanggal 15 Juni 2023 Panitera Mahkamah Agung RI lewat surat No.1229/PAN/HK.02/6/2023,
ditujukan kepada ‘Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta’ Perihal Pengaduan dan Protes Keras Terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Selatan serta Penetapan Eksekusi Pengosongan yang Melebihi Amar Putusan Perkara.
Hal tersebut, sekaligus menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Juni 2023 Nomor 1395/Set.MA/IA/VI/2023 untuk dipertimbangkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI sebagai ‘Voorpost’, yang tembusannya harus diserahkan kepada Guruh Sukarnoputra klien kami maupun kepada kami sebagai pengacaranya.
Namun faktanya ada hal yang menurut kami, selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra, nampaknya patut diduga keras PN Jakarta Selatan memaksakan eksekusi atas obyek hukum tersebut.
Dimana belum ada hasil atau jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seolah memaksakan secara ‘terburu-buru’ dengan menetapkan dan mengeluarkan ‘Surat Perintah Pengosongan’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2023 nanti. Padahal ‘Surat Perintah Pengosongan’ tersebut ‘Tidak Sesuai Amar Putusan Sesungguhnya’ dari PN Jakarta Selatan, bahkan patut diduga keras penuh dengan rekayasa dan konspirasi.
Simeon Petrus, SH selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra mendesak seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‘Menunda Dahulu’ dengan menunggu hasil putusan itu, dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hal yang paling penting adalah Mahkamah Agung RI sudah perintahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa, kemudian mempertimbangkan apakah ini harus dijalankan atau tidak,” tegas Simeon Petrus, SH, kuasa hukum Guruh Sukarnoputra (24/7) saat ditemui.
Ini Surat Mahkamah Agung tertanggal 15 Juni 2023. Seharusnya pengadilan negeri Jakarta Selatan menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukannya justru mengeluarkan ‘Surat Perintah Pengosongan’ tersebut yang patut diduga ketas ‘Tidak Sesuai Amar Putusan Sesungguhnya’ dari PN Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, adalah hal yang paling pokok bahwa Eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melebihi Amar Putusan.
“Jadi ini ditambahkan dimana yang tidak ada di Amar Putusan itu, lalu ditambahkan sesuai sertifikat, ditambahkan kemudian oleh juru sitanya bahkan ditambahkan dengan tanah, padahal ‘Susi’ sendiri itu tidak meminta tanah, yang ‘Digugat’ hanya meminta rumah sesuai Amar putusannya PN Jakarta Selatan,” papar Simeon Petrus SH, kuasa hukum Guruh Sukarnoputra.
Labih jauh ditegaskan, kuasa hukum Guruh Sukarnoputra bahwa apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memaksakan ini. Pastinya kami akan jaga.
“Kita akan mentaati aturannya sesuai Amar Putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya. Silakan melakukan eksekusi rumahnya tapi jangan injak tanahnya. Karena yang diperintahkan rumahnya, kok juga ingin mengambil tanahnya. Legal standingnya, Guruh Sukarnoputra diminta menyerahkan ‘Rumah’nya,” ujarnya.
Jadi kami akan menolaknya apabila tidak sesuai dengan amar putusan PN Selatan yang sebenarnya. Dimana Amar Putusan dan Penetapannya jelas jauh berbeda bagai bumi dengan langit. Lantaran di penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas ditambahkan, jadi sudah beda dengan Amar Putusan PN Jakarta Selatannya.
Jadi bagi kami, ‘Ada Apa Sebenarnya’ ini. Putusan Ketua Hakim PN Selatan jelas tidak ada yang aneh. Tapi yang aneh justru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor menambahkan sejumlah hal yakni dalam berita acaranya ‘Ditambahkan Sebidang Tanah dengan Batas-Batasnya’.
Kalau menurut ahli hukum adalah patut diduga ada ‘Penyelundupan Kata-kata’. Padahal mengeksekusi obyek hukum itu harus menurut amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Selatan.
Dan kalau mereka ingin mengeksekusi rumah yaa kita serahkan, jadi rumah tidak dengan isinya dan juga tanahnya, tentunya.
Perlu diketahui bahwa Penetapan Eksekusi keluar tahun 2020, dan beberapa hari kemudian Penetapan Berita Acara Eksekusi. Sementra dari tahun 2020 sampai sekitar tahun 2022 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lama tidak mau mengeluarkan Penetapan Pengosongan karena dia tahu ini tidak bisa dieksekusi.
Jadi Ketua PN Jakarta Selatan yang lama dan Panitera yang lama tidak mengeluarkan penetapan pengosongan. Kemudian muncul Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang baru dan Panitera yang baru langsung mengeluarkan Surat Penetapan Pengosongan diikuti Perintah Pengosongan tertanggal 03 Agustus 2023 nanti, heran Simeone Petrus SH, Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra menutup
)***Tjoek/ foto Tricahyo