Ketua ARSSI, drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH : Ini Tantangan Rumah Sakit Swasta Melayani Pasien Berobat Ke Luar Negeri dan Pasien BPJS

Menurut Ketua ARSSI, salah satu tantangan dalam menerapkan Pasal 45 PMK NO 24 tahun 2022 dengan batas waktu 31 Desember 2013 yakni adalah dimana kondisi Indonesia yang luas dengan karakteristik berbeda-beda.

“Indonesia ini kan dari Sabang sampai Merauke, jadi dalam hal peraturan itu mungkin diharapkan nantinya bertahap. Misalnya dalam penerapan elektronik medical record harus 31 Desember 2023 tentunya diprioritaskan daerah atau rumah sakit mana terlebih dahulu,” jelas drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

Baca Juga :  Inilah Lima Best Seller Perawatan The Clinic Beautylosophy Bandung

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *