Ngawinin Anjing Pakai Adat dan Pemuka Agama, Lecehkan Budaya, Menista Agama

Terlebih perkawinan dua ekor anjing ini menggunakan pakaian adat istiadat atau budaya Jawa. Dan tentu ini memenuhi unsur dugaan SARA berdasarkan Undang-Undang ITE. Ini nggak main-main loh ancamannya, 8 tahun penjara.

Begitu juga dengan menggunakan Pendeta sehingga berarti binatang itu dianggap mempunyai agama. Apalagi sosok Pendeta konotasinya pasti beragama Nasrani atau Kristen.

Jadi jelas telah memenuhi unsur-unsur Pasal 156A Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancamannya 4 tahun, ucap Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA.

Sehingga jelas buat pihak kepolisian, ada atau tidak ada laporan dari masyarakat wajib ditangani terkait masalah ini. Karena sudah melukai sebagai penganut agama Kristen.

“Mosok ada anjing diberkati secara Kristen oleh orang yang kami anggap suci yaitu seorang pastur dan atau pendeta. Dan ini harus segera diperiksa para pihaknya, termasuk pihak hotelnya. Termasuk pula WO atau wedding organizer nya. Sekaligus pemilik anjing Luna dan Jojo, karena perkawinan nya telah melecehkan adat istiadat manusia.

Baca Juga :  Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *