Ngawinin Anjing Pakai Adat dan Pemuka Agama, Lecehkan Budaya, Menista Agama

Dr.Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMED,CLA
Dr.Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMED,CLA

Kita menghimbau aparat hukum untuk menindaklanjuti masalah ini. Baik ada laporan atau tidak ada laporan dari masyarakat. Jadi tidak serta merta hanya sekedar membuat sesuatu masalah ataupun konten. Kemudian meminta maaf atau klarifikasi lalu selesai perkara ini, tegas lagi Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA, mengingatkan.

Jangan sesuatu yang salah dan keliru ini dibenarkan. Dan seolah-olah menjadi suatu hal yang biasa di masyarakat. Karena perkawinan adalah hal yang sangat sakral dan sudah diatur di Undang-Undang Perkawinan. Dan perkawinan itu mengatur tentang manusia bukan dua ekor binatang anjing itu.

Baca Juga :  Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *