Lahan Reforma Agraria Baru 1.883 Ha di PPU Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Uritanet, PPU –    

Badan Bank Tanah menyediakan lahan reforma agraria baru di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.883 hektare di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 hektare masuk wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.

Reforma agraria ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja (12/07) saat menghadiri kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang dilaksanakan oleh PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) Cabang Balikpapan di Kabupaten PPU.

Pembagian lahan reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU) oleh Badan Bank Tanah.
Pembagian lahan reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU) oleh Badan Bank Tanah.

“Program reforma agraria seluas 1.883 hektare ini dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” kata Parman Nataatmadja.

Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, lokasi pembangun Bandara Naratetama (very very important person/VVIP), kawasan lindung dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola.

Lanjut Parman Nataadmaja, setelah surat penetapan objek reforma agraria dari Kementerian ATR/BPN, maka gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diketuai Bupati PPU bisa melakukan identifikasi, menata aset dan membagikan lahan kepada warga.

“Kami hanya menyediakan lahannya, dan yang memiliki kewenangan untuk membagikan lahannya nanti kepada masyarakat oleh Bupati PPU,” lanjut Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja.

Selain di Kabupaten PPU, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan reforma agraria baru di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah (Sulteng) seluas 1.500 hektare.

“Masyarakat yang mendapatkan lahan reforma agraria harus bersedia mengelola lahan itu. Masyarakat mendapatkan hak pakai terlebih dahulu dan setelah menempati lahan selama 10 tahun akan diberikan sertifikat hak milik,”pungkasnya.

)***git/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *