Oleh karenanya, di Sidang berikutnya (17/7) sudah dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, yang besar kemungkinan merupakan Putusan Sela Majelis Hakim melalui online.
Lebih jauh Fachri mengungkapkan bahwa setelah semua bukti dari Penggugat dan Tergugat diterima Majelis Hakim, maka sidang berikutnya tinggal putusan sela dari Majelis Hakim.
Apakah Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela pada Sidang (17/7) mendatang? Apakah PN Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus hukum hak merk dagang Wilton ini? Atau yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Share Article :