Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat
Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat

Andi Chia Siah pun juga memiliki bukti statement tertulis dari mereka dan ditanda tangani bahwa mereka yang datang kepada kita dan meminta kita untuk melakukan produksi dengan sistem Maklon.

Adapun para penggugat antara lain Siah Susanto, Siah Sucipto, Elisa Siah. Mereka sudah dibagikan harta-harta pada saat orang tua masih hidup. Semua sudah diberikan ruang maupun tempat bisnis, sedangkan Andi Chia Siah sudah 20 tahun tidak ikutan.

Baca Juga :  Ian Iskandar Z, SH : Tidak Ada Alat Bukti Buktikan Actus Rea dan Mens Rea, Praperadilan Dapat Batalkan Penetapan Tersangka FB

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *