Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat
Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat

Oleh karenanya, Andi pun merasa heran, mengapa setelah Sei Sophian meninggal barulah mereka rebutan ingin mengurus anak-anak almarhum. Seperti diketahui, alm.Sei Sophian menikah 2 kali. Dari istri pertama memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.

Baca Juga :  PPWI dan LSP Pers Indonesia MoU Sertifikasi Kompetensi Wartawan Seluruh Indonesia di DPD RI

Menurut Andi, merk dagang Wilton itu sudah ada sejak sebelum ‘mereka menikah’. Dan seharusnya secara logika bahwa peraturan harta bawaan dan harta bersama itu harusnya turunnya kepada anak-anak sahnya (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red).

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *