Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Tapi secara manajemen usaha tidak mungkin Andi kembali. Terlebih, Andi sudah membeli ruko dan membuka toko dan juga memiliki kewajiban untuk membayar cicilan ke bank/pinjaman serta lain sebagainya. Dari sanalah hubungan menjadi tidak baik sehingga putus hubungan dan sejak tahun 2005.

Andi sudah tidak ikut campur dengan urusan mereka. Selanjutnya, Andi di Tangerang tidak menggunakan merk dagang Wilton lagi. Baru tahun 2021 – 2022, Andi menjual produk Wilton lagi, tepatnya dengan membeli produk kepada mereka, bukan memproduksinya sendiri. Dan itu pun Andi mengambil produknya dari alm.Sei Sophian.

Baca Juga :  Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *