Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka toko sendiri. Pembukaan toko tersebut sudah atas persetujuan saudara-saudara yang lain. Bahkan kepada Andi Cia Sia juga dibicarakan bahwa agar tidak terjadi perselisihan, maka toko milik Andi disarankan berlokasi di Tangerang saja. Meski saudara yang lain membuka tokonya di seputar Jakarta.

Karena Andi mulai membuka tokonya sendiri di Tangerang, seiring berjalannya waktu, produksi Wilton mengalami masalah. Oleh karenanya, mereka ingin Andi kembali membantu produksi mereka.

Baca Juga :  Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *