Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah toko dengan nama Wilton, dan bahkan sempat memproduksi pula ‘Maras Queen’ yaitu produk sejenis tepung.

Seluruh produksi Wilton diberikan kepada alm.Sei Sophian. Sedangkan saudara-saudara yang lain sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau sudah mendapatkan beberapa warisan selama almarhum nenek masih hidup. Sedangkan Andi Cia Siah hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seperti pegawai.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sela Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton Ditunda Sepekan Lagi

Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat
Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat
Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *