Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Bahkan Ketua Majelis Hakim saat persidangan pembuktian awal sempat menanyakan berkas atau surat-surat aslinya dari Penggugat. Namun lagi – lagi kuasa hukum Penggugat belum dapat memperlihatkan keaslian surat-suratnya.

Bila nanti di sidang berikutnya pihak Penggugat tidak bisa menunjukkan maka pihak Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela. Karena pihak Penggugat tidak bisa melengkapi atau menunjukkan berkas atau surat-surat asli yang diminta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Majelis Pers Aceh (MPA) Wujud Kekhususan Dukung Pemberitaan Dalam Syariat Islam

Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat

Seperti diketahui, Wilton adalah ‘merk keluarga’, dimana berawal dari orang tua yang membuka toko dengan nama Wilton, dan nama itu didapatkan dari sebuah sekolah di Amerika, yang bernama Wilton School Cake of Decorating dan telah meminta ijin untuk memakai nama Wilton di Indonesia.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *