Oleh karenanya, di Sidang berikutnya (6/7) yang sudah dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, merupakan Sidang Sanggahan dari Penggugat terkait dengan esepsi para Tergugat (I dan II).
Lebih jauh Fachri mengungkapkan bahwa nanti di sidang selanjutnya akan ada bukti-bukti dari Tergugat I dan turut Tergugat II. Dan setelah Penggugat tidak bisa menghadirkan bukti, maka dari Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela. Apakah PN Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus hukum hak merk dagang Wilton ini? Atau yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Share Article :