Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47
Bukti Permulaan Atas Gugatan Merek Perkara No 47, dari para Tergugat

Oleh karenanya, di Sidang berikutnya (6/7) yang sudah dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, merupakan Sidang Sanggahan dari Penggugat terkait dengan esepsi para Tergugat (I dan II).

Lebih jauh Fachri mengungkapkan bahwa nanti di sidang selanjutnya akan ada bukti-bukti dari Tergugat I dan turut Tergugat II. Dan setelah Penggugat tidak bisa menghadirkan bukti, maka dari Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela. Apakah PN Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus hukum hak merk dagang Wilton ini? Atau yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Baca Juga :  Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *