Terkait revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revisi UU itu tidak hanya dilakukan dalam konteks perubahan status Jakarta yang bukan lagi ibukota negara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
“Komite I DPD RI saat ini sedang menyusun RUU ini yang rencananya akan disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 nanti,” imbuh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat.
Share Article :