“Petani bisa menyewakan lagi, jadi bisa juga untuk membantu membayar cicilannya,” lanjut Indah.
Indah menambahkan, Direktorat Pembiayaan Pertanian juga mempunyai program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani. Sasaran penyelenggaraan AUTP ini adalah terlindunginya petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti rugi jika tanaman mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan, dan/atau serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT bisa dialihkan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.
Share Article :