Sutrisno Lukito Di Sidang, Komat Terus Berdemo Desak Mafia Tanah Di Berantas

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang bahwa Termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Komat mendesak jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi elemen masyarakat dicopot. Karena terkesan menjadikan sejumlah organisasi keagamaan sebagai Tamengnya. Seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga :  Keputusan Pencabutan Izin PUB dari Kemensos, Kami Yayasan ACT Sangat Kooperatif

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *