Komat menilai bahwa peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Perlu diketahui, Sutrisno Lukito pernah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.
Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam
menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Share Article :