Bukti lainnya, kenapa dana CSR dimasukkan sebagai bagian dari cost recovery? Ini kan sama saja negara ambil bebannya BP Tangguh, yang jelas-jelas melanggar UU PT dan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, ujar Filep gamblang.
Tidak hanya situ, mantan anggota Pansus Papua ini kecewa dengan kondisi kesehatan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni. Dirinya mempertanyakan minimnya fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau ada klaim terkait bantuan kesehatan masyarakat, mengapa data BPS 2023 menunjukkan sampai 2021 hanya ada 1 Rumah Sakit (RS) di Bintuni, tidak ada RS Bersalin, hanya ada 2 (dua) poliklinik di Babo dan Bintuni, tidak ada Puskesmas di Dataran Beirnes, Kamundan, Weriagar, Moskona Barat, Moskona Timur, Menday, dan Biscoop. Sementara apotek hanya berjumlah 8 dan hanya terdapat di Bintuni dan Manimeri. Maka jelas sampai 2022 masih ada bayi dengan gizi buruk di Bintuni. Itu semua data BPS. Silakan dibantah jika sudah mengklaim membantu kesehatan masyarakat,” ujarnya.