Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat.
Di atas semua itu, lanjut Filep, UU Otonomi Khusus telah menekankan dengan sangat tegas tentang bagaimana masyarakat adat di Papua Barat dilindungi, melalui DBH Migas, DBH Hasil Hutan, dan DBH SDA lainnya, yang diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat adat.
Jadi, pemerintah dan BP Tangguh sudah punya simplifikasi pandangan terhadap masyarakat adat, kemudian buat aturan, dan aturan itu dilanggar sendiri. Ini yang disayangkan, karena secara tidak langsung negara bersama investor melakukan kejahatan sistemik terhadap masyarakat adat.
Share Article :