14 Tahun BP Tangguh di Bintuni, Kehidupan Masyarakat Adat Terbengkalai

“Ini yang dikhawatirkan akan banyak merugikan masyarakat adat yang sudah seharusnya diperhatikan,” tambah Filep.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI ini mengatakan, dalam logika UU Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa hak masyarakat adat, hutan adat, dan tanah adat atau ulayat diakui oleh negara sejauh masyarakat hukum adat tersebut pengakuannya telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah.

Saat ini, juga sudah ada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Karena sejauh ditetapkan oleh Perda, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, ujarnya.

Baca Juga :  Sinarmas Asset Management Raih Best Mutual Fund Tahun 2023

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *