Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu Di Tangkap

Petugas melakukan penangkapan terhadap BN tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual, dengan berat total 1,91 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, anggota kami menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan didalam tas kamar. Setelah itu kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut, ungkap AKBP Daniel Simamosa (05/06).

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya.

Atas perbuatannya BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tim Audit Koperasi Tunas Desak Oknum Di Temanggung Bertanggung Jawab Penyalahgunaan Uang

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *