RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Mampu Memperkuat Desentralisasi Asimetris

Sementara Sugiantoro MIP, Ph.D dari ITB memberikan masukan antara lain: mengenai Kedudukan dan Fungsi Jakarta untuk menyejahterakan warga kota: Pemerataan Kesejahteraan. Untuk Kewenangan disarankan selaras dengan Nasional, namun Jakarta seharusnya menempatkan diri pada standar yang lebih baik dari Nasional, termasuk dalam urusan Pelayanan Publik dan Infrastruktur, contoh untuk penyediaan Perumahan dan Publik Land Banking, berhak mengatur pihak Swasta/Investor yang lebih spesifik dari nasional.

Baca Juga :  Subsidi Mobil Listrik Tidak Urgen Dan Berpotensi Gagal Tekan GRK

Pasal 8, tambahkan soal Penguasaan Lahan, untuk public land banking dan Pengendalian Penguasaan Lahan Skala Besar oleh Coorporate dan Individu (dalam rangka prinsip-prinsip keadilan sosial). Kewenangan Khusus Keuangan harus diperjelas.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *