RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Mampu Memperkuat Desentralisasi Asimetris

Senator Darmansyah melanjutkan bahwa tujuan pemindahan Ibukota adalah untuk mengurangi beban Jakarta. Dan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota perlu untuk ditentukan arah dan tujuannya.

Pasal 41 ayat 1 s.d ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Ibu Kota Negara tetap di Jakarta sampai dengan terbangunnya Ibukota negara di Kalimantan Timur. Oleh karena itu Perubahan UU DKI perlu rampung di tahun 2024.

Baca Juga :  Bacapres Prabowo Subianto Memutuskan Gibran Bacawapres pendampingnya di Pilpres 2024

Ada pemikiran bahwa kalau tidak menjadi ibukota maka tetap menjadi Provinsi dan ada pemikiran untuk memberikan Kekhususan Jakarta dalam kerangka Otonomi Daerah.

Komite I berusaha untuk memberikan beberapa penyempurnaan sebagai bagian upaya pembangunan dan masa depan Jakarta nantinya.

Masukan dari Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D (FISIP UNPAD) antara lain: Judul RUU; Kedudukan Provinsi; Jakarta sebagai Kota Global; Batas wilayah dipertegas; Kewenangan Khusus sebagai Kota Global, Bidang Keuangan, Kelembagaan dan Kepegawaian; Penyelenggaraan wilayah; Dana Kekhususan; Pengaturan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur yang diangkat oleh Gubernur; Tim Percepatan Pembangunan; Kawasan Metropolitan Jabodetabek; dan Kerjasama dengan daerah lain, Badan Usaha, dan Lembaga baik di dalam maupun di luar negeri.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *