RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Mampu Memperkuat Desentralisasi Asimetris

Dalam kegiatan Uji Shahih tersebut, Komite I mengundang sejumlah Narasumber, civitas akdemika program pascasarjana dan doktoral FISIP UNPAD, Pemda Jawa Barat, dan sejumlah stakeholders terkait lainnya.

Hadir Wakil Ketua Komite I dan sekaligus pimpinan rombongan, Ir. H. Darmansyah Husein (Bangka Belitung) yang didampingi Senator Oni Suwarman (Jawa Barat), dan H. Nanang Sulaiman, S.E (Kaltim). Dengan narasumber Mudiyati Rahmatunnisa M.A., Ph.D PhD (Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UNPAD) dan Sugiantoro MIP, Ph.D (KK Perencanaan dan Peracangan Kota Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB) sebagai pembedah serta M. Solikhin, S.H.,M.H dan Nurcholis, S.E., MSE sebagai Tim Naskah Akademik RUU.

Senator Ir. H. Darmansyah Husein menekankan akan pentingnya Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya ini bagi DPD RI, beliau sangat mengharapkan para peseta Uji Shahih dapat berkontribusi dalam Uji Shahih RUU ini. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan RUU ini sedangkan Komite I merupakan mitra dalam pembahasan bersama (tripartit) dengan Pemerintah (Kemendagri), DPR RI (Komisi II), dan DPD RI (Komite I).

Keberadaan Undang-Undang DKI Jakarta (UU 29/2007) perlu dilakukan perubahan mengingat telah diterbitkannya undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa Ibukota Negara tidak lagi berada di Jakarta.

Baca Juga :  Jokowi : Di Tanah Air Dikembangkan Vaksin Merah Putih dan Nusantara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *